Korupsi Alat Kampanye, Bendahara KPU Maros Diadili Pekan Depan
"Sidang perdana tersangka Senin tanggal 13 Februari pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,"kata Jaksa Kejari Maros, Jatmiko.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi selatan, Hirawati segera diadili.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengagendakan persidangan tersangka pekan depan.
"Sidang perdana tersangka Senin tanggal 13 Februari pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,"kata Jaksa Kejari Maros, Jatmiko.
Persidangan tersangka akan disidang empat majelis hakim dipimpin langsung Suparman Nyompa selaku hakim ketua, Anshar, Abdul Razak dan Darmawati selaku hakim anggota.
Jatmiko mengaku telah menyusun semua dakwaan untuk terdakwa terkait perbuatan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi.
Terdakwa Hirawati dijerat dalam perkara kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 yang lalu.
Sebelumnya, Kejari juga telah men jebloskan dua tersangka lainnya, yakni mantan Ketua KPUD Maros, MuhJufri dan sekertaris KPUD Maros Abdul Rahman. Kedua tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh hakim.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)