Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara

Yusniar (27) didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook dituntut lima bulan penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook dituntut lima bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017).

"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,"kata Neng Marlinawati.

Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved