Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kama Cappi Bebas dari Tahanan

Burhanudin mengungkapkan, Kama ternyata tidak hanya merusak kantor Peternakan saja. Sebelumnya, Kama juga pimpin massa yang sama merusak fasilitas di

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Polisi akhirnya meringkus Ansari Setiawan alias Kama Cappi di Taeng, Kabupaten Gowa, Kamis (29/9/2016) malam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

  TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku penyerangan dan pengrusakan fasilitas kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi selatan, Ashari Setiawan atau Kama Cappi dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.

Ia dibebaskan dari penahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Cening Budiana mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari sel ke tahanan kota.

"Benar, terdakwa Kama Cappi dialihkan penahananya dari tahanan sel oleh majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.

Menurut Ibrahim, pemohonan pengalihan penahanan ini terjadi sejak beberapa pekan lalu pasca proses sidang berjalan.

Kama Cappi yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi dikeluarkan dari sel tahanan dengan beberapa pertimbangan Majelis Hakim.

"Salah satunya ada jaminan dari keluarga korban bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan siap hadir mengikuti proses persidangan,"kata Ibrahim.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Ibrahim memastikan bakal mencabut status pengalihan penahananya dan kembali dimasukan dalam sel penjara jika mempersulit proses persidangan.

"Pertimbangan lain karena dibelakangan ada perkembangan bahwa pelapor dan terdakwa sudah sepakat damai. Dan pelapor sudah membayar ganti rugi," sebutnya.

Namun demikian, menurut Ibrahim proses damai dan pembayaran ganti rugi tidak menghalangi proses pidana terdakwa. Terdakwa tetap akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti dalam persidangan.

Sementara Kejaksaan Negeri Makassar juga membenarkan dengan pengalihan status penahanan terdakwa Kamacappi. "Benar, tapi lebih jelasnya kita tanyakan ke Pengadilan karena mereka yang menangguhkan," paparnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Burhanudin mengatakan, Kama adalah otak dibalik pengrusakan dan penyerangan dengan mengerahkan ratusan orang.

Kama Cappi menggerakkan massa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) kota Makassar saat melakukam pengrusakan dan penyerangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel di Jl Vetran Selatan pada 23 September 2016 lalu.

Ia kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan empat rekannya. Mereka adalah Ansar Makasau alias AM, Gunawan Sewang, Jusman dan Muh. Abduh yang lebih dulu ditangkap.

Abduh ditangkap di sekretariat Germak Jl Urip Sumoharjo dinihari, sedangkan Kama Cappi diringkus tim Reskrim unit Jatanras di BTN Aura, Taeng, kabupaten Gowa, Kamis (29/9) pukul 20.00 Wita.

Burhanudin mengungkapkan, Kama ternyata tidak hanya merusak kantor Peternakan saja. Sebelumnya, Kama juga pimpin massa yang sama merusak fasilitas di Tanjung Bunga.

"Jadi dia memang kerahkan massa bayaran 200 orang untuk demo dan terlepas untuk merusak. Tapi jelasnya kami tahan dia karena sudah merusak, tentunya ini berat," jelas Burhanudin.(*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved