Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Utara Minta Penarikan Tarif Parkir di RSUD Andi Djemma Masamba Dihentikan

Payung hukum penarikan tarif jasa parkir di RSUD Andi Djemma adalah Peraturan Bupati yang dikeluarkan bupati sebelumnya Arifin Junaidi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Rapat dengar pendapat DPRD Luwu Utara dengan manajemen RSUD Andi Djemma di Gedung DPRD, Rabu (1/2/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi III DPRD Luwu Utara meminta manajemen RSUD Andi Djemma Masamba menghentikan penarikan tarif parkir kendaraan.

Permintaan disampaikan Ketua Komisi III Edi Sudarto usai rapat dengar pendapat dengan manajemen RSUD Andi Djemma di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (1/2/2017).

"Untuk sementara penarikan jasa parkir di RSUD Andi Djemma dihentikan sembari menunggu payung hukum yang jelas," kata Edi.

Menurut Edi, selama ini payung hukum penarikan tarif parkir di RSUD Andi Djemma adalah Peraturan Bupati yang dikeluarkan bupati sebelumnya Arifin Junaidi.

"Peraturan bupati terkait jasa parkir harus ditinjau ulang, karena bupatinya bukan Arifin lagi," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Seharusnya, kata dia, tarif parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan bukan RSUD.

"Dan lebih bagus lagi kalau dibuatkan Perda (Peraturan Daerah)," tutur Edi.

Parkiran RSUD Andi Djemma selama ini dikelola pihak ketiga.

Tarif normalnya yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved