Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tangkap Hakim MK

Yang Terjadi Sebelum KPK Tangkap Tangan Patrialis Akbar

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka atas perananya sebagai perantara suap.

Editor: Ilham Mangenre
ANTARA
Patrialis Akbar (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sepanjang, Rabu (26/1/2017) pergerakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dimonitor penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum ditangkap di Grand Indonesia, pagi harinya Patrialis Akbar menemui rekannya Kamaludin yang berperan sebagai perantara suap.

Patrialis bertemu Kamaludin di lapangan golf Rawamangun.

Setelah menemui Kamaludin, Patrialis kembali ke kantornya di Mahkamah Konstitusi dan melakukan kegiatan di kantornya.

"Setelah itu malam harinya, dia (Patrialis) diamankan di Grand Indonesia," kata Febri, Senin (30/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikatakan Febri, bukti kuat yang dimiliki penyidik KPK atas adanya dugaan suap yakni didapatkan transaksi dan pertemuan antara Patrialis dengan Kamaludin di Lapangan Golf.

Hingga akhirnya saat menangkap‎ Kamaludin, penyidik menemukan draf putusan nomor 129 yang isinya sama dengan draf yang ada di MK dan belum dibacakan.

Isi drafnya yakni dikabulkan sebagian.

Ditanya soal mengapa penyidik KPK tidak melakukan penangkapan pada Patrialis Akbar di kantornya, melainkan memilih menangkap di Grand Indonesia, Febri menjawab penyidik KPK punya pertimbangan sendiri.

"‎Tim lapangan punya pertimbangan sendiri memastikan transaksi indikasi suap kuat terjadi," katanya.

Indikasi kuat terjadinya suap ketika KPK menangkap Kamaludin dan menemukan draf putusan.

"Setelah itu baru gerak ke kantor Basuki di Sunter dan menangkap PAK (Patrialis) di GI," ucapnya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menjadi tersangka penerima suap.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka atas perananya sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved