Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggakan Pajak Luwu Utara Capai Rp 27 Miliar

Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
CITIZEN REPORTER
Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Senin (30/1/2017) yang membahas tentang dana bagi hasil kendaraan bermotor tahun 2017. 

TRIBUN-TIMUR.COM -Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Senin (30/1/2017) yang membahas tentang dana bagi hasil kendaraan bermotor tahun 2017. 

Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Luwu Utara dari tahun 2011-2016 mencapai Rp 27 miliar lebih.

Komisi III berjanji akan mencarikan jalan keluar agar tunggakan PKB tersebut dapat tertagih. Pasalnya Luwu Utara juga mendapatkan bagi hasil dari pembayaran pajak tersebut. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin, yang memimpin kunjungan kerja Komisi III.

"Tahun lalu kami melakukan rapat dengan eksekutif di DPRD Luwu Utara. Rapat tersebut sempat tertunda karena ternyata banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak. Pajak baru kami lanjutkan setelah bupati memerintahkan agar segera membayar pajak yang tertunggak,"kata legislator dari Fraksi PAN DPRD Luwu Utara tersebut dalam rilis tim Bapenda sulsel yang diterima Tribun, Senin (30/1/2017).

Menurutnya, tidak ada alasan kendaraan dinas menunggak pajak karena setiap tahun telah dianggarkan pembayaran PKB. "Terus terang kami malu karena ternyata tunggakan pajak di Luwu Utara sejak tahun 2011 sampai 2016 mencapai Rp 27 miliar. Kami akan memikirkan langkah-langkah agar pajak tersebut terbayar,"ujarnya lagi.

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan Darmayani, Kepala Bidang Pajak Daerah Burhanuddin dan sejumlah pejabat Bapenda Sulsel. Sementara Komisi III DPRD Luwu Utara mendampingi Karemuddin adalah Sekretaris Amir Mahmud, Muhammad Ibrahim, Abd Aris Mustamin, Abd Muis, dan Hj Rafika.

Aris Mustamin menambahkan, Pemkab Luwu Utara harus bersyukur karena memperoleh dana bagi hasil yang tidak sedikit dari Bapenda Provinsi Sulsel. Pada tahun 2016 dana bagi hasil yang diperoleh Luwu Utara sebesar Rp 33,8 miliar. ''Ini jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan PAD real Luwu Utara yang sekitar Rp 30 miliaran,"jelasnya.

Ia menyarankan agar Pemkab Luwu Utara mendukung Unit Pelaksana Teknis Bapenda Sulsel di Luwu Utara agar bagi hasil yang diterima Pemkab Luwu Utara juga bertambah. ”Tidak ada lagi alasan provinsi dan kabupaten karena Pemkab Luwu Utara mendapat bagi hasil yang cukup besar,"ujarnya lagi.

Kabid Perencanaan Pendapatan Darmayani bersyukur karena DPRD Luwu Utara mendukung  kelancaran pengumpulan pajak di Luwu Utara. Yani, sapaannya, berjanji menjalin komunikasi insentif dengan DPRD Luwu Utara untuk pengumpulan pajak kendaraan di Luwu Utara.(*)

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bapenda Sulsel tahun 2016 untuk Kabupaten Luwu Utara

1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) 10,7 miliar

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 7,4 miliar

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Rp 8 miliar

4. Pajak Air Permukaan (AP) Rp 69,3 juta

5. Pajak Rokok Rp 7,4 miliar

Total Rp 33,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved