Berkas Pungli Kepala Pasar Pabaengbaeng Dilimpahkan ke Pengadilan
Laisa disangkakan melakukan tindak pidana pungli berawal saat yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan dan pembangunan lods Pasar Pabaeng-baeng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Berkas kasus dugaan pungli yang menyeret Kepala Pasar Pabaeng-baeng Laisa A Manggong resmi diserahkan dan diterima Panitera Pengadilan Tipikor, Senin (30/01/2017) untuk proses persidangan.
"Hari ini (Senin 30/1/2017) kita sudah limpahkan ke Pengadilan. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah mulai disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Sry Surianti.
Laisa disangkakan melakukan tindak pidana pungli berawal saat yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta