Objek Wisata Primadona Warga Jeneponto Ini Terabaikan
Birta Ria Kassi, objek wisata permandian alam dan pantai di Kampung Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terabaikan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAMALATEA-Birta Ria Kassi, objek wisata permandian alam dan pantai berlokasi di Kampung Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terabaikan.
Pusat rekreasi yang berada di jalan poros Jeneponto-Bantaen dan hanya berkisar 500 meter dari ruas jalan poros itu tampak tidak terawat.
Saat tribunjeneponto.com menyambangi objek wisata yang dibangun Tahun 2002 silam itu, Minggu (29/01/2017) siang, kondisinya memprihatinkan.
Mulai dari pintu gerbang, pos retribusi untuk menuju lokasi permandian sudah tidak difungsikan. Jalan selasar sudah dipenuhi bongkahan bebatuan.
Seperti yang terlihat di kolam renang dewasa, pagar tembok hingga gazebo yang ada di sekitar kolam sudah terlihat rusak.
Begitupun dengan kolam renang anak - anak, rumput liar terlihat bak semak belukar mengelilingi kolam.
Vila, musala, aula hingga toilet di dalam lokasi objek wisata seluas lima hektar itu pun demikian, bak bangunan tua yang tak berpenghuni.
Sampah dedaunan terlihat berserahkan di pekarangan.
Pun terlihat disepanjang pinggiran pantai.
Seorang pengelola Dinas Pariwisata Jeneponto, yang berjaga dilokasi itu, Abdul Hamid (51) juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap objek wisata yang pernah menujadi ikon wisata Jeneponto tersebut.
"Iye tidak terawatmi lagi sejak tahun 2004 sampai sekarang, banyakmi fasilitas yang rusak," kata Abdul Hamid.
"Mauki bagaimana kita kasihan, kita ini hanya bawahan yang ditugaskan mengawasi saja," tambahnya.
Dia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab Pemkab Jeneponto mengabaikan objek wisata yang dirintis oleh mantan Bupati Jeneponto, Baharuddin Baso Tika (priode 1998-2003).
"Mulai masuk pemerintahannya Bupati almarhum Radjamilo tahun 2004 sampai sekarang, yang saya tahu dengan persoalan lahan sehingga tidak dikembangkan lagi, "ungkap Abdul Hamid.
Ternyata lahan seluas lebih kurang lima hektar itu milik warga setempat yang dikontrak oleh Pemkab Jeneponto kala itu selama 25 Tahun terhitung sejak Tahun 2002.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pusat-rekreasi-terabaikan_20170129_134204.jpg)