Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Segini Jumlah Dana Kampanye Cabup Takalar

Sebelumnya, pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Saldo awal Pasangan Bur-Nojeng sebesar Rp. 20 Juta, dan pasangan SK-HD sebesar Rp. 5 juta.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
reni/tribuntakalar.com
Komisioner KPUD Takalar Muh. Nur Arfah. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing calon bupati dan wakil bupati Takalar telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar.

Total sumbangan dana kampanye untuk pasangan petahana Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) sebanyak Rp 190 juta, yang berasal dari sumbangan perseorangan.

Sumbangan perseorangan tersebut berasal dari sumbangan calon bupati Takalar Burhanuddin B sebesar Rp 140 juta, dan Andi Armal Al-Hakam sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan total sumbangan dana kampanye dari pasangan nomor urut 2 Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) sebesar Rp 146.5 juta, yang juga bersumber dari dana perseorangan.

Calon bupati nomor urut 2 Syamsari kitta menyumbang dana sebesar Rp 25 Juta, dari wakilnya Ahmad Daeng Se're sebesar Rp 20 juta, Aryadi Arsal sebesar Rp 20 juta, Sri Rahmi sebesar Rp 30 juta, Muh Taslim Rp 20 juta, Muh. Jafar Sodding Rp 20 juta, Muh. Aksin Suarso Rp 10 juta, dan Achmad Musawwir Rp 1.5 juta.

Sebelumnya, pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Saldo awal Pasangan Bur-Nojeng sebesar Rp. 20 Juta, dan pasangan SK-HD sebesar Rp. 5 juta.

"Dana kampanye ini yang digunakan selama masuk tahapan masa kampanye baik itu kampanye dialogis maupun kampanye rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, dan LPSDK ini sumbangan yang masuk tidak ada dari sumbangan Instansi, Partai Politik, maupun lembaga berbadan hukum lainnya semuanya berasal dari sumbangan perseorangan," Jelas Komisioner KPUD Takalar divisi hukum dan pengawasan Muhammad Arfah, di Kantor KPUD Takalar, Jl. Mallontaran Kecamatan Pattalassang, Takalar, Jumat (27/1/2017) siang.

Audit dana kampanye sendiri akan dilakukan oleh kantor Akuntan Publik setelah penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh masing-masing paslon ke KPUD Takalar sebelum pencoblosan.

Terkait adanya nanti pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang memanipulasi data pengeluaran dan pemasukan dana kampanye berdampak pada pembatalan sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati.

"Kita hanya mengumpulkan laporan dan kita serahkan pada Akuntan Publik, hasilnya nanti Akuntan Publik masing-masing Paslon yang akan merekomendasikan Patuh atau Tidak Patuh,"Tambah Nur Arfah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved