Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

eksepsi diajukan karena penerapan pasal yang dijeratkan terhadap kliennya dalam dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HAND OVER
JSN (24), tersangka kasus pembunuhan Bripda Michael Abraham Riewapassa 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Terdakwa kasus dugaan penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham, Jusman akan mengajukan nota eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum terdakwa, M Syakir, eksepsi diajukan karena penerapan pasal yang dijeratkan terhadap kliennya dalam dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan caca secara Formil.

"Tahap penyidikan polisi klien kami dijerat pasal 170 ayat (2) ke (3) Jo pasal 338 dan Jo pasal 351 ayat (3) KUHP, sesuai dengan surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan, yang diterima,"kata Syakir.

Namun demikian dalam dakwaan JPU justru faktanya beberda dengan pasal sebelumnya. Jaksa menerapkan Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP, Jo 351 ayat (3) KUHP.

"Pasal yang dijeratkan di tahap penyidikan lantas diganti dengan pasal lain. Jadi kami melihat penerapan pasal ini cacat Formil dan kabur,"paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved