Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sering Bolos, 223 Honorer Pemkot Makassar Dipecat

Basri menyebutkan para honorer yang tidak dilanjutkan kontraknya alias dipecat ini karena melanggar kode etik kepegawaian.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Basri Rakhman 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebanyak 223 pegawai honorer Pemkot Makassar di berhentikan kontraknya.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris BKD Makassar Basri Rakhman, Minggu (22/1/2017).

Basri menyebutkan para honorer yang tidak dilanjutkan kontraknya alias dipecat ini karena melanggar kode etik kepegawaian.

"Mereka dapat sanksi indisipliner. Pegawai kontrak banyak yang malas, absen pun tidak," katanya.

Jumlah honorer yang dipecat ini hampir ada di semua SKPD (perangkat kerja) di Makassar yang berjumlah 45 SKPD.

Lanjut diungkapkan Basri, saat ini honorer yang diperpanjang sisah 5.199 pegawai dari 5.422 jumlah honorer 2016.

Dari 45 SKPD, honorer Dinas Perhubungan Makassar yang paling banyak  di pecat.

Terkait dengan hal tersebut, belum ada komentar Kadishub Makassar Mario Said tentang honorer ini. (Sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved