Rafika Tewas Dibunuh
Saleh, si Pembunuh Rafika Diancam dengan Pasal Berlapis
Sementara itu Ipda Malelak menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tersangka kasus pembunuhan terhadap mahasiswi cantik, Rafika Hasanuddin (22), Saleh (38) diancam dengan pasal berlapis.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polres Gowa, Ipda Paulus Malelak, saat jumpa pers, menjelaskan tersangka dijerat pasal 365 ayat III tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya Jumat (20/1).
Sementara itu Ipda Malelak menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti yang ada motifnya hanya karena ingin mencuri handphone korban. Untuk sementara belum mengarah ke unsur pemerkosaan, kita masih gali dulu," katanya.
Namun, kata Malelak, polisi masih terus melakukan penyidikan dengan bukti yang ada dan hasil keterangan pelaku.
"Bisa saja mengarah ke pasal 338, tapi untuk saat ini kami masih dalami. Barang bukti yang ada sampel darah itu batal dikirim ke Labfor Mabes Polri karena pelaku sudah mengakui kesalahannya,".
Malelak juga mengatakan jika batalnya barang bukti dikirim ke Mabes Polri lantaran Saleh mengakui perbuatannya.
"Pengakuan Saleh juga kalau dia yang melakukan pembunuhan itu karena ada masukan dari keluarganya. Dinasehati untuk mau jujur, sehingga dia mau terbuka dan mengakui semuanya," tambahnya.
Polisi mengamankan sedikitnya 17 barang bukti dari hasil olah TKP. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukannya tunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-gowa_20170120_234145.jpg)