Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Sulsel Segera Cari Pengganti Kepala BPN Maros, 4 Pengawai Terancam Dicopot

kepala BPN Sulawesi selatan, M Hikmad mengaku merasa malu dan terpukul mendengar lima pegawainya terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, Andi Nuzulia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Makassar, Selasa (20/9/2016). Andi Nuzulia diperiksa tim penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan manipulasi harga pada pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi selatan, M Hikmad mengaku merasa malu dan terpukul mendengar lima pegawainya terseret dalam kasus dugaan korupsi.

"Saya sedih dan merasa terpukul karena lima pegawai saya tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi,"kata Kepala BPN Sulsel, H M Hikmad, kepada Tribun, Kamis (19/01/2017).

Lima pegawai BPN Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara proyek pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar tahun 2015. Mereka diduga merugikan uang negara sekitar Rp 371 miliar dari total anggaran senilai Rp 520 miliar

Kelima orang itu, yakni Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).

Menurut Hikmad, penetapan pegawainya sebagai tersangka, sempat membuatnya kaget. "Saya juga kaget, karena kemarin kita baru saja bersama sama dengan Kepala BPN Maros mendampingi Gubernur Sulsel memantau pembangunan jalan lingkar  Bypass Mamminasata,"tutur Hikmad.

Namun demikian, Hikmad mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan tanpa ada kepentingan lain.

Ia menegaskan bilamana Kepala BPN Maros dan Empat pegawainya terbukti dalam perkara kasus korupsi tersebut, pihaknya memastikan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbuatan korupsi kata Hikmad, merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas secara bersama sama untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari segala koruptor.

"Yang pasti ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Jangankan terlibat Korupsi, pungli saja akan diberikan sanksi. Dan sangksinya bisa sampai pencopotan,"tegasnya.

Tapi, Hikmad mengemukakan pemberian sanksi tidak semena mena langsung memecat. Harus melalui prosedur dan ada rekomendasi pusat. 

Hikmad dalam waktu dekat ini mengakui  akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, serta memanggil lima pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rencana itu dilakukan kata Hikmad, tidak lain untuk mempertanyakan seluk beluk penetapan pegawai BPN sebagai tersangka. Apalagi Hikmad baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala BPN.

"Saya mau temui pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan kasus ini, karena saya belum tau kenapa bisa jadi tersangka,"jelasnya.

BPN Dihantui Penetapan Tersangka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved