Hakim Tolak Penangguhan Pengalihan Penahanan Terdakwa Korupsi DPRD Jeneponto
Penolakan itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan tiga orang dokter ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menolak permohonan penangguhan pengalihan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.
Penolakan itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan tiga orang dokter ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Ketiga dokter ahli itu merupakan dokter yang merawat terdakwa lantaran mengaku mengalami gangguan kesehatan pada lutut dan jantung.
Meski demikian, Muh Damis mengeluarkan penetapan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa, Alamsyah untuk berobat dan melakukan Fisioterapi sesuai petunjuk dokter.
"Bagaimana Jaksa dan kuasa hukum terdakwa, hari apa yang tepat untuk diberikan kesempatan melakukang Fisioterapi,"tanya Muh Damis di hadapan saksi ahli dan terdakwa.
Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa pun sepakat memberikan waktu setiap hari sesuai dengan jadwal persidangan terdakwa. "Mohon yang mulai bagaimana jika hari dimana jadwal persidangan terdakwa,"jawabnya.(*)