Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Ditetapkan Tersangka, Kepala BPN Sulsel akan Panggil Lima Pegawainya
"Saya panggil mereka, karena sebenarnya saya belum tahu betul permasalahan kasus ini, kita tau sendiri saya baru menjabat disini,"kata Hikmad.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi selatan, M Hikmad akan memanggil Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia dan empat pegawainya.
Mereka dipanggil untuk mempertanyakan seputar penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin.
"Saya panggil mereka, karena sebenarnya saya belum tahu betul permasalahan kasus ini, kita tau sendiri saya baru menjabat disini,"kata Hikmad.
Sebelum memanggil mereka, Hikmad mengatakan lebih dulu menemui pihak kejaksaan guna memperjelas seputar kasus yang menyeret pegawainya.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah).
Kemudian Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).(*)