Jadi Tersangka, Bendahara KPU Maros Dijebloskan ke Lapas
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif 2014
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyeret tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif 2014 yang lalu, yakni Bendahara KPU Maros, Hirawati, Kamis (19/1/2017).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, Hirawati dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kandeapi, setelah Jaksa menerima pelimpahan berkasnya dari penyidik Polres Maros.
"Kami sudah terima pelimpahakan tersangka dan alat buktinya dari Polres. Hari ini juga kami langsung melakukan penahanan di Lapas," kata Hari.
Hari menjelaskan, Hirawati ditahan karena perannya sebagai bendahara KPU. Dia mengetahui semua kucuran anggaran saat pemilihan legislatif.
Sebelumnya, Kejari juga telah jebloskan dua tersangka lainnya, yakni mantan Ketua KPUD Maros, MuhJufri dan sekertaris KPUD Maros Abdul Rahman. Kedua tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh hakim. (*)