Warga Usia 18 Tahun Boleh Jadi RT/RW
Perubahan usia minimal calon Ketua RW dan RT ini tertuang dalam hasil Uji Publik Perwali No 72 tahun 2016
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pemerintah Kota Makassar mengubah beberapa syarat untuk calon Ketua RW dan RT yang akan bertarung 26 Februari mendatang.
Anak muda yang berusia 18 tahun dibolehkan mendaftar jadi Ketua RW dan RT.
Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan agar syarat minimal untuk mendaftar sebagai calon Ketua RW dan RT minimal berusia 30 tahun.
Harapannya agar calon Ketua RW dan RT nanti lebih dewasa dan lebih disegani oleh warganya.
Perubahan usia minimal calon Ketua RW dan RT ini tertuang dalam hasil Uji Publik Perwali No 72 tahun 2016 mengenai pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan RT yang akan digelar secara serentak Februari mendatang.
Uji Publik ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, seperti Prof Muin Fahmal dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin, beberapa anggota DPRD Makassar, dan penggiat LSM.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (18/1/2017) hari ini. (*)