Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Usia 18 Tahun Boleh Jadi RT/RW

Perubahan usia minimal calon Ketua RW dan RT ini tertuang dalam hasil Uji Publik Perwali No 72 tahun 2016

Editor: Suryana Anas
muh abdiwan
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama perwakilan DPRD Kota Makassar, Kejari Kota Makassar, dan para narasumber pada uji publik terhadap eksistensi peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Warga di Ruang Perwali Kota Makassar, Selasa (17/1/2016). tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pemerintah Kota Makassar mengubah beberapa syarat untuk calon Ketua RW dan RT yang akan bertarung 26 Februari mendatang.

Anak muda yang berusia 18 tahun dibolehkan mendaftar jadi Ketua RW dan RT.

Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan agar syarat minimal untuk mendaftar sebagai calon Ketua RW dan RT minimal berusia 30 tahun.

Harapannya agar calon Ketua RW dan RT nanti lebih dewasa dan lebih disegani oleh warganya.

Perubahan usia minimal calon Ketua RW dan RT ini tertuang dalam hasil Uji Publik Perwali No 72 tahun 2016 mengenai pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan RT yang akan digelar secara serentak Februari mendatang.

Uji Publik ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, seperti Prof Muin Fahmal dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin, beberapa anggota DPRD Makassar, dan penggiat LSM.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (18/1/2017) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved