Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Sidang Yusniar Hadirkan Saksi Ahli Hukum ITE dari Kominfo

Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
sanovra jr
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi. Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM -Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi.

Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi.

Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi. Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi.

Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi. Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi.

Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari Kominfo Pusat yaitu Teguh Afriadi. Dalam kesaksiannya, Teguh Afriadi mengaku jika status yang dibuat oleh Yusniar tersebut bersifat multi tafsir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved