Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

40 Ribu e-KTP Belum Dicetak Disdukcapil Makassar

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat, Disdukcapil telah mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar jalan Teduh Bersinar, Selasa (30/8/2016). Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dropping blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), masih belum juga normal hingga pertengahan Januari 2017. Meski kekosongan sudah terjadi sejak akhir tahun 2016, permintaan e-KTP yang terus meningkat rupanya belum jua bisa dipenuhi dengan baik oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, terkena imbasnya. Sebanyak 40 ribu data yang sudah direkam, belum juga memiliki EKTP, lantaran kekosongan tersebut.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan DIsdukcapil Hj. Melyana Zumbriana, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih bersabar menanti kiriman blanko E-KTP dari pusat.

"Kabar blanko masih harus sabar, kita masih menunggu kabar dri pusat ini," jelas Melyana," Jumat (13/1/2017).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat, Disdukcapil telah mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP sesuai dengan edaran Kemendagri kepada seluruh Dukcapil di kabupaten kota seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut hanya berlaku selama enam bulan lamanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved