Meningkat, Kasus Perceraian di Barru Capai 531 di 2016
Angka perceraian di tahun 2016 terbilang meningkat jika dibandingkan dengan kasus tahun 2015.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barru menangani 531 perkara perceraian selama tahun 2016.
Sebenarnya, ada 537 perkara, namun enam diantaranya ditolak.
Kasus perceraian terdiri 461, permohonan 76 dan putus 531.
Hal ini disampaikan pegawai bagian informasi dan pengaduan PA Adil Makmur (33), kepada TribunBarru.com, saat ditemui di Kantor PA, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (11/1/2017).
Angka perceraian di tahun 2016 terbilang meningkat jika dibandingkan dengan kasus tahun 2015.
Sebanyak 414 kasus perceraian di tahun 2015.
"Gugatan perceraian yang kita terima baik dari istri maupun yang diajukan oleh suami itu hampir berimbang, 40 persen suami minta cerai dan 60 persen istri," ujar Adil Makmur yang akrab disapa Adil.
Adil menjelaskan, penyebab perceraiannya karena faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, tidak punya keturunan dan tidak dinafkahi.(*)