Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jeneponto Jadi Saksi Kasus Dana Aspirasi di Pengadilan Tipikor Makassar

Untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
muh abdiwan
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2017). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto Bunsuhari Baso Tika atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun 2013 dengan potensi kerugian negara hingga Rp16 miliar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1/2017).

Kehadiran orang nomor satu di Jeneponto untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.

Saat ini, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Damis masih berlangsung dan turut disaksikan puluhan orang.

jd1

Kasus ini diusut Kejaksaan bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. 

Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.

jd2

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved