Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Perampokan Sadis di Mallawa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 subsidair pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1, subsidair pasal 56 ayat 1,

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
(Dari kiri) Faisal, Haji Anwar, Andi Amin alias Komeng, Takdir, Hendra dan Mardin, saat dintrogasi oleh Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Nasir di halaman Mapolres. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Enam pelaku pembunuhan sadis di Dusun Batu Maddering, Desa Batu Putih, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, Arifin (67) beberapa waktu lalu, ditahan sel tahanan Mapolres Maros, Selasa (10/1/2016).

Keenam pelaku tersebut, yakni Haji Anwar (49) Andi Muhammad Amin alias Komeng (23) dam Hendra alias Takdir (31). Mereka merupakan warga Libureng, Bone.

Tiga pelaku lainnya yang kesulitan untuk berjalan karena sudah ditembak, yakni Faisal alias Ical (30), Mardin (31) dan Takdir (28) warga Desa Watarema, Kecamatan Lambuya, Konawe, Kendari.

"Kami sudah mengamankan enam orang pelaku pembunuhan dan perampokan di Mallawa. Mereka dibekuk di tempat yang berbeda," kata Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri Nasir dan Kapolsek Mallawa AKP Asgar saat merilis penangkapan tersebut di Mapolres.

Haji Anwar selaku pimpinan kawanan perampok tersebut dibekuk di rumahnya yang berada di Dusun Tanete Lolo, Desa Swadaya, Kecamatan Libureng, Bone, Faisal alias Ical, Mardin dan Takdir dibekuk saat bersembunyi kota Pangkajene Sidrap.

Andi Amin alias Komeng dan Hendra alias Takdir, dibekuk saat bersembunyi di Dusun Bolaperrengnge, Desa Tibona, Bulukumba.

"Perampokan dan pembunuhan korban disusun di rumah Haji Aswar. Itu malam ada tiga target, masing- masing orang berduit. Tapi target pertama dan kedua ini, memiliki keluarga ditim ini. Makanya, Arifin ini jadi sasaran," kata Erik.

Sebelum beraksi, pelaku tersebut berpesta ballo dan mabuk- mabukan. Setelah itu, lima orang pelaku berangkat menuju rumah Arifin. Sementara Haji Anwar masih berada di rumahnya dan menunggu hasil rampokan.

Para pelaku tersebut sudah memiliki tugas, dua orang mendobrak pintu rumah, dua orang menebas korban dengan menggunakan parang, serta satu orang mencari uang dan emas korban.

"Setelah menebas, pelaku tersebut melarikan diri dengan mengendarai dua unit motor tanpa pelat. Jenis motor tersebut yakni Yamaha Soul GT warna merah dan Hondra Supra resing hitam," katanya.

Erik menjelaskan, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya di daerah lain di Indonesia, seperti Papua.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bukti berupa tiga badik, bantal guling dan gorden berdarah, kaos biru yang dijadikan topeng dan dua buah ponsel.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 subsidair pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1, subsidair pasal 56 ayat 1, tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved