Kejari Luwu Timur Kirim Enam Pencuri dan Pengedar Narkoba ke Luwu Utara
Rencananya keenam tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima enam tersangka kriminal dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Selasa, (10/1/2017).
Tersangka diantaranya Irfan dan Dino Efendi adalah pelaku pencurian baterai tower PT Telkomsel.
Sukasno adalah pelaku pencurian kabel drowning milik PT Indosat.
Sementara Dedi Priyanto, Fahrul Rozi dan Gibson adalah tersangka kasus narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu Timur, Jainuardy Mulia mengatakan polres menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses.
"Sudah masuk tahap dua," kata Jainuardy Mulia kepada wartawan dikantornya, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Malili.
Rencananya keenam tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.
Luwu Timur belum punya rumah tahanan sehingga menumpang sementara di Luwu Utara.