Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IRT dan Anak di Bawah Umur Terlibat Jaringan Pencurian Barang Elektronik di Parepare

Keduanya diringkus bersama dengan dua orang lelaki, Rahmat dan dan Usman yang disertai barang bukti satu unit TV merk Panasonic 32 inch

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Ibu Rumah Tangga (IRT), Ani, warga jalan Reformasi, Kota Parepare dan anak bawah umur, KW (17) ditangkap karena terlibat dalam jaringan pencurian barang eletronik. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Ibu Rumah Tangga (IRT), Ani, warga jalan Reformasi, Kota Parepare dan anak bawah umur, KW (17) ditangkap karena terlibat dalam jaringan pencurian barang eletronik.

Ani yang ditangkap polisi ini mengaku nekat mencuri barang elektronik karena barang tersebut tersimpan di teras rumah warga.

"Barangnya saya mau gunakan sendiri pak,"dalihnya di depan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Selasa (10/1/2017).

Keduanya diringkus bersama dengan dua orang lelaki, Rahmat dan dan Usman yang disertai barang bukti satu unit TV merk Panasonic 32 inch dan satu buah tabung gas 3 kilogram warna hijau.

Kapolsek Soreang, AKP Syarifuddin mengatakan, penangkapan jaringan pencuri elektronik ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kecurian televisi, kemudian anggota unit reskrim bergerak untuk mengejar dan memburu para pelaku.

"Hari Sabtu lalu mereka berhasil ditangkap disertai barang bukti. Dari sini dilakukan pengembangan,"kata Mantan Kapolsek Cempae, Polres Pinrang ini.

Ia mengatakan, dari kedua penadah dikorek informasi bahwa barang tersebut dicuri oleh dua orang masing-masing, Ani dan KW (17).

"Unit Reskrim lalukan upaya paksa dengan menangkap dua pelaku ini di kediamannya. Ani diringkus di jalan Reformasi sementara pelaku yang masih di bawah umur, KW, ditangkap di Labolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang,"jelas Kapolsek Soreang.

Ia menambahkan, kedua pelaku pencurian diganjar dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara dua orang lainnya yang menjadi penadah, Usman dan Rahmat diganjar pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved