Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Giliran Bupati Jeneponto Bersaksi di Tipikor Makassar

Untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Selasa (10/01/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dijadwalkan akan didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1/2017) besok.

Kehadiran orang nomor satu di daerah Jeneponto untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.

"Saksi yang bakal dihadirkan besok adalah Bupati Jeneponto sesuai dengan jadwal persidangan agenda pemeriksaan saksi,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.

Kasus ini diusut Kejaksaan bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.

Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved