Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2016, Janda di Bantaeng Capai 308 Orang

Sebanyak 308 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Bantaeng di tahun 2016.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng, Muh Arief Ridha. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jumlah perceraian di Bantaeng mengalami peningkatan di tahun 2016 jika dibandingkan jumlah kasus di tahun 2015.

Sebanyak 308 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Bantaeng di tahun 2016.

Cerai yang diajukan oleh istri (cerai gugat) sebanyak 252 kasus dan 56 kasus yang diajukan suami (cerai talak).

"Alasan perceraian kebanyakan faktor ekonomi, para isteri mengeluh tak diberi nafkah oleh suaminya," kata Humas Pengadilan Agama Bantaeng Muh Arief Ridha kepada TribunBantaeng.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2017).

Jumlah perceraian pada tahun 2015 yang hanya 264 kasus.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved