Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Nasdem Ini Sebut Kinerja Danny Pomanto Nyaris Tak Ada

Coba apa bede yang bagus? Apa yang sudah dibuat? Kan nyaris tidak ada. Kalau pelantikan di kuburan ada iya

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH
Irwan Djafar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Irwan Jafar menilai kinerja Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto selama memimpin Makassar nyaris tak ada.

"Coba apa bede yang bagus? Apa yang sudah dibuat? Kan nyaris tidak ada. Kalau pelantikan di kuburan ada iya," kata Irwan disambut tawa di ruang kerja Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta, Senin (9/1/2017).

Hadir di ruang Plt Ketua DPD Partai Golkar Makassar itu, Farouk M Betta, Nurman (bendahara Fraksi DPRD Golkar Makassar), Basdir (Demokrat), dan Sampara Sarif (PPP).

"Yang heboh dibuat Pak Wali itu kalau pelantikan, pelantikan dikuburan dan pemilihan RW/RT. Hebo karena Pak Wali membatasi warganya dipilih dan memilih," ungkap Jafar.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menambahkan, pemilihan ketua rukun warga (RW) dan ketua rukun tetangga (RT) tidak mesti mendapat rekomendasi dari kelurahan karena tentu bertentangan dengan Undang-undang tentang masyarakat berhak dipilih dan memilih.

"Perwali ini sangat lucu, masyarakat yang mau dipilih saja harus mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat. Perwali itu harus di revisi dan pemilihan RW/RT harus ditunda. DPRD siap revisi Perwali itu," tegas Irwan.

Februari 2017 nanti Pemkot Makassar menggelar pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak di Makassar.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Iskandar Lewa mengatakan terkait pemilihan RT/RW, pemkot akan membentuk panitia pemilihan dan diserahkan ke pemerintah kelurahan.

Panitia inti pemilihan RT dan RW adalah Lurah sebagai ketua, Sekertaris Lurah sebagai wakil ketua, dan Kasi Pemerintahan sebagai bendahara di masing-masing wilayah.

Calon Ketua RT dan RW di Makassar memiliki usia minimal 30 tahun dan sekurang-kurangnya telah menetap satu tahun di wilayah pemilihannya.

Pelaksanaan ini menggunakan dana APBD Makassar. Dari catatan BPM Makassar, pemilihan RT dan RW hingga pelantikan menggunakan dana senilai Rp 800 juta.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved