Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Menyalahgunakan Uang Kas, Plt Dirut RSUD Andi Makkasau Dilaporkan ke Polisi

Rudi yang menyoroti masalah keuangan RSUD Andi Makkasau mengatakan, APBD 2015 anggarannya 4,8 miliar dan klaim BPJs 66 miliar

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyalagunaan uang kas rumah sakit.

Ia dilaporkan ke Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare, Senin (9/1/2017).

Ketua LSM Mahatidana, Rudi Najamuddin saat melapor di Polres Parepare menuturkan, orang datang di RSUD Andi Makkasau tidak ada obat sementara rumah sakit lain tersedia obat.

"Sumantri (RS AD yang ada di Parepare) tidak pernah kekurangan obat,"jelasnya.

Rudi mengatakan, RSUD Andi Makkasau yang merupakan rumah sakit tipe B sedangkan RS Sumantri tipe C.

"Masa tipe B kalah dengan tipe C, kami menduga ada permainan-permainan diatas terkati keuangan RSUD Andi Makkasau,"ujar Rudi.

Ia menuturkan, pihaknya melapor karena porsinya sebagai lembaga sosial kontrol supaya masalah (keuangan dan kekurangan obat ini) bisa terang benderang.

"Siapa sebenarnya yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di rumah sakit (RSUD Andi Makkasau) karena ditahu rumah sakit banyak uangnya,"katanya.

Rudi yang menyoroti masalah keuangan RSUD Andi Makkasau mengatakan, APBD 2015, anggarannya, 4,8 miliar dan klaim BPJs 66 miliar dikemenakan semua itu.

"Menurut penuturan Rahman Mappangiling (Anggota Dewas RSUD Andi Makkasau) bahwa sewaktu rapat bersama Wali Kota, Plt Direktur kemudian Dewas ternyata Silpa di Pinjang Plt Direktur RSUD Andi Makkasau (dr Yamin) tetapi tidak semua,"ungkapnya.

Ia menambahkan, dari anggaran yang dipinjam Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, ada anggaran tersisa 5 miliar dan sisanya dipinjam yang total Rp 1 6 miliar dan itu menyalahi aturan tanpa persetujuan Wali Kota Parepare menurut Rahman Mappaggiling.

Sementara itu, dua Anggota Dewas RSUD Andi Makkasau siap bersaksi dalam laporan penyimpangan yang dilakukan Plt Direktur RSUD Andi Makkasaun dr Yamin.

"Kami berdua siap menjadi saksi masalah laporan penyalagunaan anggaran RSUD Andi Makkasau ini,"jelas Rahman Saleh didampingi Rahman Mappagiling.

Ia mengatakan, memang selama ini, managemen RSUD Andi Makkasau, khususnya Plt Direktur tidak pernah transparan masalah anggaran.

"Tidak ada sedikit pun transparansi anggaran bahkan kami beberapa kali menjadwalkan rapat tetapi dibatalkan secara sepihak,"ungkapnya.

Kepala Unit (Kanit) III SPKT Polres Parepare, Aiptu Supratno membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai pengelolaan keuangan RSUD Andi Makkasau yang menempatkan sebagai terlapor Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved