Langgar Penggunaan Visa, Imigrasi Palopo Ciduk WNA Berjualan di Pasar
Warga negara asing yang diciduk Imigrasi Palopo telah 19 kali masuk ke Indonesia.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Petugas Imigrasi Kelas III Kota Palopo menyiduk Warga Negara Asing (WNA) di Pasar Sentral Palopo, Jl Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (8/1/2017).
WNA tersebut bernama Huang Huayin (51) dan berasal dari China.
Kepala Imigrasi Palopo Samuel Toba mengatakan, WNA tersebut melanggar penggunaan visa.
"Visa yang dimiliki WNA ini untuk kepentingan kunjungan, tetapi WNA ini malah jualan di pasar, yang dijual adalah aksesoris wanita," kata Samual kepada TribunPalopo.com.
Samuel Toba menambahkan, WNA tersebut telah 19 kali masuk ke Indonesia.
"Berdasarkan paspornya sudah 19 kali ke Indonesia," ujarnya.
Saat ini, WNA tersebut itu masih berada di Kantor Imigrasi Kota Palopo, Jl Tandi Pau, Kecamatan Wara Barat, guna penyidikan lebih lanjut.(*)