Kejari Makassar Hentikan Penyelidikan Pungli Pasar Pabaengbaeng
"Mulai saat ini kita hentikan penyelidikanya," kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Pabaengbaeng.
Penanganan kasus ini terpaksa dihentikan lantaran diambil alih oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, kendati kasus ini ditangani lebih awal Kejaksaan.
"Mulai saat ini kita hentikan penyelidikanya," kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman.
Menurut Deddy sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulsel. Lembaga Korps Adyaksa menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi untuk penanganan kasus itu.
Deddy berdalih menghentikan dengan alasan tidak mungkin satu perkara ditangani oleh dua institusi, jadi secara otomatis salah satu harus mengalah untuk proses hukum selanjutnya.
Apalagi kata Deddy penanganan kasus ini masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket, sementara Penyidik Polda sudah meningkatkan ketahap proses penyidikan, bahkan telah menetapkan seorang tersangka. (*)