Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pertanyakan Berkas Empat Rekan Kama Cappi

Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar hanya menyerahkan berkas satu orang pelaku dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Kama Cappi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakaan empat tersangka kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan fasilitas kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi selatan.

Pasalnya, sampai saat ini penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar hanya menyerahkan berkas satu orang pelaku dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkas yang masuk baru 1 tersangka. Kami belum tahu kenapa berkas tersangka lain tidak diserahkan,"kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama kepada Tribun.

Padahal kata mantan Kasipidum Watampone mengaku dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik) yang diterima pihaknya disebutkan ada lima tersangka.

Berkas tersangka yang baru masuk di Kejaksaan yakni milik Ashari Setiawan alias Kama Cappi. Sedangkan empat lainya yang belum diserahkan antara lain berkas milik Ansar Makkasau, Gunawang Sewang, Jusman, dan Muhammad Abduh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved