VIDEO: Suasana Sidang Putusan Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar
"Mengadili terdakwa Adnan Achmad dijatuhi hukuman satu tahun penjara,"kata Ibrahim Palino dalam materi putusan yang dibacakan di hadapan terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap Adnan Ahmad, terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, M Dasrul .
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap Adnan Ahmad, terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, M.Dasrul .
Hakim yang dipimpin langsung Ibrahim Palino menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama yang menyebabkan korban mengalami luka luka.
"Mengadili terdakwa Adnan Achmad dijatuhi hukuman satu tahun penjara,"kata Ibrahim Palino dalam materi putusan yang dibacakan di hadapan terdakwa.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) selama 1 tahun 10 bulan penjara.(*)