Korupsi, Staf Pemprov Sulsel Dijemput Paksa dan Dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar
Menurut Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman, penangkapan Staf Pemprov sesuai dengan surat perintah pelaksanaan eksekusi Mahkama Agung (MA)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar menjemput paksa Staf Bidang Pemerintahan Provinsi Sulsel, Elvis Rizal di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, Rabu (4/1/2017).
Penangkapan Staf Pemprov Sulsel atas kasus korupsi pengadaan bantuan alat teknologi dan informasi, berupa 300 unit televisi, DVD player dan antena parabola di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Menurut Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman, penangkapan Staf Pemprov sesuai dengan surat perintah pelaksanaan eksekusi Mahkama Agung (MA)
"Eksekusi tersebut berdasarkan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang diterima beberapa waktu lalu bahwa perkara terpidana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),"kata Deddy.
Tim eksekusi yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari, Makassar, Alham, Kepala Seksi Pidana Khusus, Sri Suryanti langsung menggelandang terpidana. Kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar.(*)