Besok, Nasib Ketua Baleg DPRD Jeneponto Ditentukan di Pengadilan Tipikor Makassar
Andi Mappatunru yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 kembali menjalani sidang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Nasib Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru akan ditentukan besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Andi Mappatunru yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Pengadilan mengagendakan pembacaan putusan terhadap klien saya. Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan sesuai fakta persidangan,"kata Kuasa Hukum terdakwa Yusuf Gunco.
Dalam sidang sebelumnya, Andi Mappatunru dituntu hukuman lima tahun penjara dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dianggap melanggar pasal 12 huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun memberatkan terdakwa, karena Andi Mappatunru selaku anggota DPRD tidak melaksanakan dan mengindahkan, program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa selama persidangan berperilaku sopan. Terdakwa juga tidak pernah terjerat hukum.
Terdakwa kata JPU terbukti menggunakan anggaran dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 sebesar Rp1,5 miliar, untuk kegiatan proyek yang diusulkan sendiri oleh terdakwa.
Abdullah menyebutkan Andi Mappatunru telah menerima aliran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.
Hanya saja, proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana aspirasi tahun 2013. Proyek pemasangan paving blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik developer Andi Mappatunru.
Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru yang dinilai penyidik tidak sesuai peruntukannya.(*)