Pilgub DKI
Protes Viral Menimpa Agus-Sylvi, Gara-gara Relawan Mendata dan Pasang Stiker
Tetty membiarkan stiker itu dipasang sebagai bukti agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjutinya.
Kaji kemungkinan pelanggaran
Panwaslu Jakarta Timur menemukan hal yang kemungkinan jadi pelanggaran dalam pemasangan stiker Agus-Sylvi tersebut karena relawan yang memasang stiker itu adalah petugas jumantik di kelurahan setempat.
Sahrozi mengatakan, pihaknya rapat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) untuk mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.
Tim sentra gakkumdu akan mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan.
Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada), perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Kami lagi kaji, di undang-undang atau aturan perda, petugas jumantik ada enggak aturan yang menyatakan dia perangkat kelurahan. Kalau perangkat kelurahan kan tidak boleh. Sanksinya di Pasal 189. Kami kaji dulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi," ucap Sahrozi.
Adapun Pasal 189 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.
Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.
Sementara itu, Agus tak tahu menahu soal adanya relawan yang merupakan petugas jumantik kelurahan memasang stiker dirinya dan Sylvi di rumah warga. "Saya belum tahu soal masalah itu," kata Agus, Senin (2/1/2017). (Nursita Sari/Kompas.com)