Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas Kini Berstatus PTN BH

Mahasiswa Unhas Khawtirkan Komersialisasi Pendidikan

Status tersebut mendapat tanggapan beragam dari sivitas Unhas, khususnya dari kalangan mahasiswa yang masih aktif,

Penulis: Hasrul | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Muhammad Firdaus. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) per 1 Januari 2017 sacara utuh menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Status tersebut mendapat tanggapan beragam dari sivitas Unhas, khususnya dari kalangan mahasiswa yang masih aktif, salah satunya datang dari mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Muhammad Firdaus.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan tersebut mengatakan status PTN-BH memang memiliki tujuan yang sangat bagus karena itu memberikan otonomi kepada universitas untuk mengelola secara mandiri pendanaannya.

Namun status tersebut dinilai bisa menjadi pintu gerbang untuk pihak-pihak swasta maupun asing masuk ke Unhas berdasarkan pada PP No 26 tahun 2015 PTN-BH Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH Bab 2 Pasal 4, 5 dan 6.

"Pada pasal tersebut di dalamnya ada menjelaskan terkait investasi ini bisa menjadi alat komersialisasi dengan dalih sebagai pengelolaan sumber dana," kata mahasiswa angkatan 2012 tersebut.

"Terkait status tersebut dari teman-teman mungkin akan mengadakan aksi untuk menolak PTN-BH," lanjut Muhammad Firdaus memberikan penegasan, Selasa (3/1/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved