Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Sungguminasa Segera Limpahkan Berkas Kasus Bansos Kedelai ke Pengadilan

"Kalau bukan minggu ini, pekan depan. Atau paling lambat bulan ini lah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," katanya Selasa (3/1/2016).

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kedelai di Dinas Pertanian Gowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungguminasa, Muhammad Ruslan Muin, saat ditemui di kantornya, mengatakan akan melimpahkan berkas itu paling lambat bulan ini.

"Kalau bukan minggu ini, pekan depan. Atau paling lambat bulan ini lah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," katanya Selasa (3/1/2016).

Ketiganya yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Gowa ini dilaporkan karena merugikan negara sekitar Rp 3,2 Miliar dari dana Bansos yang menggunakan Pagu anggaran Dinas Pertanian Gowa sekitar Rp 5,2 Miliar dalam bentuk proyek kedelai tahun 2015 lalu.

Kasus ini pun diperkirakan akan menyeret tersangka baru lagi. Namun pihak Tipikor Reskrim Polres Gowa masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved