Penambang Pasir Naikkan Harga Sepihak, Sopir Pengangkut Demo di Tacimpo Sidrap
Aksi ini difasilitasi Sadikin anggota DPRD Sidrap yang juga adalah Ketua Tambang Sidrap
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Gegara Asosiasi Pengusaha Tambang Pasir Sidrap (Aptasi) menaikkan harga pasir dari Rp 120 ribu/truk naik menjadi 160/truk secara sepihak, sopir truk yang selama ini langganan pembelian pasir berunjuk rasa dalam bentuk mogok kerja, di poros Kampung Baru, Desa Tacimpo, Kecamatan Pitu Riase, Senin (2/1/2017).
Aksi ini difasilitasi Sadikin anggota DPRD Sidrap yang juga adalah Ketua Tambang Sidrap, dengan mempertemukan sopir angkutan yang selama ini menjadi pembeli tambang galian tipe C tersebut dengan penambang pasir.
Hasil keputusan pertemuan sopir pengangkut pasir dengan penambang menyepakati pertama mulai hari Senin, 2 hingga 8 Januari 2017 harga pasir tetap Rp 120 ribu per mobil.
Kemudian pada hari Senin 9 januari sampai seterusnya harga pasir dinaikan menjadi Rp 160 ribu mobil. (Sampai ada perubahan)
Lalu Apabila dikemudian hari ada didapatkan penambang menaikan harga pasir tanpa koordinasi akan dikenakan sanksi yakni selama satu pekan dilarang beroperasi/dilarang bekerja.
"Kesepakatan ini disetujui keduabelah pihak dan apa bila dikemudian hari ada didapatkan penambang menaikan harga pasir tanpa koordinasi akan dikenakan sanksi yakni selama satu minggu dilarang untuk beroperasi/dilarang bekerja, " jelas Sadikin.(*)
