Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2017

Kapolres Barru 'Haramkan' Petasan di Malam Tahun Baru

Petasan termasuk dalam kategori bahan peledak dan itu dapat membahayakan bagi masyarakat setempat.

Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
akbar/tribunbarru.com
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Barru, AKBP Minarto 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Barru, AKBP Minarto melarang masyarakat  menjual petasan.

Hal itu disampaikan kepada TribunBarru.com, saat ditemui di markas Polres Barru, di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (31/12/16).

Minarto mengatakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak dan itu dapat membahayakan bagi masyarakat setempat.

"Kecuali kembang api itu tidak ada masalah, apalagi ini menjelang perayaan malam tahun baru, jadi saya harap berhati-hati," ucap Minarto

Peledak petasan maupun penjual akan diberikan sanksi ketika ditemukan atau kedapatan.

"untuk penjual petasan itu akan dapat sanksi pidana dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Minarto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved