Tahun Baru 2017
Kapolres Barru 'Haramkan' Petasan di Malam Tahun Baru
Petasan termasuk dalam kategori bahan peledak dan itu dapat membahayakan bagi masyarakat setempat.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Barru, AKBP Minarto melarang masyarakat menjual petasan.
Hal itu disampaikan kepada TribunBarru.com, saat ditemui di markas Polres Barru, di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (31/12/16).
Minarto mengatakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak dan itu dapat membahayakan bagi masyarakat setempat.
"Kecuali kembang api itu tidak ada masalah, apalagi ini menjelang perayaan malam tahun baru, jadi saya harap berhati-hati," ucap Minarto
Peledak petasan maupun penjual akan diberikan sanksi ketika ditemukan atau kedapatan.
"untuk penjual petasan itu akan dapat sanksi pidana dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Minarto.(*)