Terbukti Gunakan Narkoba, Mantan Dandim Makassar Dipecat dari Dinas Militer
Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, dinyatakan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Militer Tinggi III Surabaya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Komandan Kodim 1408/BS, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, dinyatakan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Militer Tinggi III Surabaya, Kamis (29/12/2016).
Jefry dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sidang dipimpinMejelis Hakim Kolonel Chk Sugeng Sutrisno dan didampingi Kolonel Chk Suryadi Sjamsir dan Kolonel Chk Moch Afandi.
Dalam sidang tersebut hakim menilai Kolonel Jefry Oktavian Rotty terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Zat 4-chloro methcatinone yang ada di dalam bluesafire yang ditemukan di urine Kolonel Jefry dipersamakan dengan narkotika golongan 1 karena memiliki efek dan ketersediaan yang sama dengan catinone,” kata Sugeng.
Jefry dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) a, yakni penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dalam UU R No 35 tahun 2009.
Atas perbuatannya ini, Jefry dianggap telah merusak citra TNI dan tidak mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (30/12/2016) hari ini. (*)