Selama 2016, 29 Terdakwa Korupsi Sulsel Bebas
Ia mengatakan, pemberantasan kasus korupsi wajib dijadikan agenda prioritas kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, serta memperkuat upaya pencegahan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis data kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan selama tahun 2016.
Data tersebut disampaikan dalam konfrensi pers catatan akhir tahun ACC, di kantornya, Jl AP Pettarani, Kota Makssar, Rabu (28/12/2016).
Dari data ACC, selama tahun 2016 9 perkara dengan 29 orang terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Sulsel.
Tingginya jumlah terdakwa yang diputus bebas ditanggapi ACC sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dievaluasi secara menyeluruh, khusisnya para hakim tipikor.
"Ini harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Hakim tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun.
Ia mengatakan, pemberantasan kasus korupsi wajib dijadikan agenda prioritas kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor.
"Kami mendesak KPK melakukan korsup terhadap penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Lemvaga pengawasan eksternal maupun internal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisianmelakukan fungsinya secara maksimal," ucap dia.
ACC juga mencatat jumlah kerugian negara akibat kasus korupai selama tahun 2016 yaitu sebesar Rp145.229.357.889, dengan total korupsi yang divonis sebanyak 101 perkara.
Dari sekian banyak kasus korupsi di Sulsel, sektor terbanyak korupsi ditempati sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kdff_20161228_143044.jpg)