Pulang Kampung, Akbar Faisal Akbar Faisal Kaget Terima Laporan Ini
Lantaran ternyata praktik ala Dimas Kanjeng juga ada di Kabupaten Sidrap dan Pinrang, Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Akbar Faisal mengaku kaget saat berada di Lajokka, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Politisi Nasdem asal Daerah pemilihan (Dapil) Sulsel II tersebut kaget lantaran ternyata praktik ala Dimas Kanjeng juga ada di Kabupaten Sidrap dan Pinrang, Sulsel.
"Praktik ala Dimas Kanjeng juga ada, bernama Yayasan Dinar dan berpusat di Sidrap dan Pinrang. Praktik ini ternyata sudah puluhan tahun tetapi belum ada warga disini (Lajokka) yang melaporkan ke Polisi. Saya catat ini dengan tegas," ungkap Akbar Faizal, Kamis (29/12/2016).
Ketua DPP Nasdem ini menambahkan, terungkapnya korban praktik ala Dimas Kanjeng di Wajo karena malam harinya didatangi seorang bapak berusia 55 tahun bernama Anwar di rumah orangtuanya di Sengkang.
"Lelaki ini datang dengan wajah sendu. Dia adalah korban Dimas Kanjeng Probolinggo sekitar Rp 350 juta. Dia datang dengan semua bukti-bukti seperti ATM dapur dan lain-lain," kata AF akronim nama Akbar Faizal.
Sementara di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, AF mengaku mendapat pengaduan bahwa terjadi kelangkaan pupuk. Tak hanya itu, beban berat juga dirasakan petani Bone karena ada ancaman dari aparat ketika petani mengadu kepada pemerintah bahwa terjadi kelangkaan pupuk.
"Soal ini saya agak paham sebab saudara Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) intens berkomunikasi dengan saya. Soal pupuk dijamin stocknya," kata Akbar Faizal.
"Masalah memang ada di tingkat distribusi. Itulah alasan Pak Mentan menggandeng Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin keamanan distribusi pupuk.
Masih di Bone, Akbar Faizal juga mengaku saat dialog dengan warga di Warkop Aroma, Watampone, dirinya juga mendapat laporan bahwa di Bone sering terjadi tawar menawar antara terdakwa dengan aparat penegak hukum dalam proses hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Ironisnya lanjut AF, besaran tarif itu sudah ada pada beberapa kasus. "Seorang mantan narapidana yang merasa dikriminalisasi menjelaskan dengan detail bagaimana dirinya 'digarap" oleh Jaksa pada kasus narkoba yang memilitnya," ujar AF.(*)