Lima Terpidana Mati di Makassar Menunggu Eksekusi
Kelima terpidana itu, salah satunya adalah Amiruddin alias Amin alias Amir Aco terpidana bandar narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sebanyak lima terpidana mati masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Mereka masih menunggu waktu kapan untuk eksekusi.
Kelima terpidana itu, salah satunya adalah Amiruddin alias Amin alias Amir Aco terpidana bandar narkoba. Dia divonis mati di Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilkan narkoba sebanyak 1,2 kg sabu-sabu.
Ada juga H Amir alias H Dawang dan istrinya Munah, yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram. Vonis ini diperkuat oleh putusan MA pada 20 Januari 2016 lalu.
Lapas Gunung Sari Makassar juga masih menampung dua terpidana mati lainnya, Agustinus Sambo dan Markus Pata Sambo.
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja karena kasus pembunuhan.
Rata rata para terpidana sudah menjalani masa penahanan selama dua tahun bahkan tiga tahun lebih.
Mengenai jadwal eksekusinya, Darmansyah, Humas Lapas Klas I Makassar, mengatakan, bergantung putusan kejaksaan.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Jakarta kapan eksekusi ini berlangsung," katanya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (29/12/2016) hari ini. (*)