Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Terpidana Mati Makassar Masih Menunggu Eksekusi

Rata rata para terpidana sudah menjalani masa pehananan dua tahun bahkan tiga tahun lebih.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi eksekusi mati 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak lima terpidana mati masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Mereka masih menunggu waktu kapan untuk eksekusi.

Kelima terpidana itu, salah satunya adalah Amiruddin alias Amin alias Amir Aco terpidana bandar Narkoba.

Dia sebelumnya divonis mati di Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilkan narkoba sebanyak 1,2 Kg Sabu sabu.

Kemudian terpidana narkoba perkara dari Pinrang. Sementara terpidana lainya adalah kasus pembunuhan.

Rata rata para terpidana sudah menjalani masa pehananan dua tahun bahkan tiga tahun lebih.

"Mengenai jadwalnya itu itu kewenangan Kejaksaan," kata Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Darmansyah, Rabu (28/12/2016). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved