Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Gowa Amankan 56 Motor Curian di Pulau Tanakeke

Puluhan motor itu diamankan dari dua pelaku. Saat ini unit Resmob masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
waode nurmin
Seorang warga sedang memeriksa motor hasil pencurian di halaman Mapolres Gowa, Selasa (27/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 56 roda dua hasil curanmor berhasil diamankan anggota Resmob Polres Gowa, dari Pulau Tanakeke, Desa Talang Datu, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar.

Dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (27/12/2016), puluhan motor itu diamankan dari dua warga yang diduga sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan.

"Keduanya insial EDK warga Kampung Bonto Rannu, Desa Masamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar dan BDI beralamat di Pulau Tanakeke Desa blBalang Datu, Kecamatan Mapakasunggu Takalar," katanya.

Adapun pasal yang diprasangkakan adalah pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini unit Resmob masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain.

Mangatas pun menambahkan agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan roda dua di wilkum Polres Gowa untuk bisa langsung mengecek kendaraan tersebut dengan memperlihatkan document atau surat surat kendaraan resmi berupa STNK atau BPKB.

"Dan jika masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya maka pihak Reskrim Polres Gowa akan membantu serta akan memberikan tanpa dipungut biaya apapun, " katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved