Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

10 Video Populer Channel Tribun Timur Sepanjang Tahun 2016

Ada video tes kemampuan manusia ajaib, insiden artis jatuh dari panggung, video adegan syur tampil di ruang publik, hingga tren Telolet

Penulis: Hardiansyah | Editor: Rasni
dok TRIBUN TIMUR
kompilasi video populer youtube 

DISCLAIMER: hak cipta video ini ada pada akun @saipuljamill.(edi sumardi)

9. Pernikahan Sesama Jenis Terbongkar saat Telanjang Mandi

POLRES Maros mengamankan seorang perempuan yang menikah sesama jenis.

Pernikahan tersebut terjadi di Makassar tahun 2012.

Iw alias Jm (28) merupakan warga Desa Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Iwan rupanya berjenis kelamin perempuan.

Ia diketahui oleh istrinya Ni (24), saat sementara mandi telanjang di kamar mandi rumahnya Oktober 2014 lalu.

Padahal keduanya tinggal bersama pada tahun 2012 lalu.

Selama tinggal bersama keduanya hanya berciuman dan berpelukan saja.

Namun kasus itu baru terungkap saat pihak Ni yang merupakan warga Desa Damai, Kecamatan Tanralili Maros, melaporkan Iwan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

10. Pengeroyok Siswi di Pinrang Dikenakan Pasal Penistaan Agama

Polisi menjerat empat pengeroyok siswi SMP Negeri di kelurahan Data, kecamatan Duampanua, kabupaten Pinrang dengan pasal Penistaan Agama.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, keempat pengeroyok dijerat dengan  Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.

"Kita kenakan undang-undang terhadap penistaan agama karena pelaku saat melakukan tindakan sempat menistakan simbol-simbol agama tertentu," katanya di Mapolda Sulsel, Senin (21/11/2016).

Keempat pelaku pengeroyok terhadap siswa SMP Negeri di Pinrang itu yakni, Nelda, Ranhy, Selvi, Eni. Keempatnya pun telah diamankan di Mapolres Pinrang.

Walau demikian, Barung menyebutkan, saat ini pihak penyidik masih memakai pasal 170 yakni penganiayaan dilakukan secara bersama-sama kepada korban, Riska pada tanggal 2 November, lalu.

"Kita masih kenakan pasal primernya 170 dulu, setelah itu kita akan jerat dengan pasal ITE, dan kemudian pasal perlindungan anak," jelas Barung. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved