Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal 2016

40 Warga Binaan Lapas Klas I Makassar dapat Remisi Natal

Ke-40 warga binaan yang mendapatkan remisi adalah para warga binaan kasus pidana umum seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Tribun/Fahrizal
Lapas Klas 1 Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 40 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar mendapatkan remisi khusus Natal 2016.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar mengatakan mereka yang diberi remisi adalah warga binaan beragama kristen, dengan masa remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan.

"Mereka yang diberi remisi adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat, salah satunya menunjukkan sikap baik selama di lapas. Remisi paling kecil yaitu 15 hari, dan paling lama dua bulan," kata Marasidin, Minggu (25/12/2016).

Ke-40 warga binaan yang mendapatkan remisi adalah para warga binaan kasus pidana umum seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Mereka yang diberi remisi dengan perincian empat orang mendapat remisi 15 hari, 26 orang remisi satu bulan, lima orang remisi 1 bulan 15 hari, dan lima orang mendapat remisi dua bulan.

"Sementara untuk barapidana tindak pidan korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi khusus natal," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved