Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Jual Rumah yang Masih KPR

Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank.

Editor: Ilham Mangenre
shutterstock
ilustrasi properti 

Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini.

Penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual.

Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.

3. Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli

Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu, bahwa kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut.

Beritahukan kepada calon pembeli rumah KPR Anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank.

Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.

4. Menjual Rumah Dengan Over Credit

Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan sebagai berikut:

•    Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
•    Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda

Pastikan saat cara over kredit ini diakukan terhadap pembeli, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada Anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.

5. Over Kredit Pembeli Bisa Ditolak

Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank.

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

Menjual Rumah KPR Cukup Mudah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved