Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idris Syukur Divonis Bebas, ACC Harap Putusan PT Tunjukkan Independensi Lembaga Peradilan

Vonis empat tahun enam bulan bagi Idris Syukur dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Barru Idris Syukur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (8/8/2016). Dalam pembelaannya, tim pengacara Andi Idris Syukur menyebut tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar terhadap terdakwa Andi Idris Syukur dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan Gratifikasi Izin Tambang di Kabupaten Baru disikapi sejumlah pihak.

Vonis empat tahun enam bulan bagi Idris Syukur dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti bersalah.

"Kita berharap putusan pengadilan tinggi Makassar benar-benar menunjukkan independensi lembaga peradilan,"kata Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACc) Sulawesi, Abdul Mutalib kepada Tribun.

Menurut Thalib perkara ini awalnya memang menimbulkan perbedaan pendapat di putusan Pengadilan Tingkat Pertama. P

perbedaan itu ditandai dengan adanya Dissenting opinion dari dua hakim.

Meskipun demikian, kata Thalib atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum harus tetap yakin untuk membuktikan dakwaannya dengan jalan mengajukan upaya hukum kasasi.

Selaku penggiat anti korupsi, Thalib mengaku tetap akan mengawal kasus ini dan akan terus melakukan pemantauan jika kasus ini berproses di Mahkama Agung (MA).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved