Telolet Dilarang di Makassar
Dinilai melanggar peraturan UU berlalulintas, pasalnya bisa membahayakan para pengendara
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bunyi klakson "Telolet" yang saat ini lagi trend menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Klakson ini dinilai melanggar peraturan UU berlalulintas, pasalnya bisa membahayakan para pengendara yang berada diposisi depan kendaraan yang memiliki klakson telolet ini.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Makassar Mario Said mengatakan klakson telolet adalah klakson yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, klakson telolet ini kata Mario yakni klakson variasi, dimana suara yang dikeluarkan disetiap pengemudi memencet kendali klakson itu tidak masuk dalam ujian standar yang dipatenkan Pemerintah, sehingga dapat membahayakan pengendara atau menganggu masyarakat saat melintas di perkotaan.
Karena klakson ini melanggar lalulintas, Dishub Makassar pun menegaskan untuk melarang keras kendaraan bus, truk, angkutan umum, hingga pribadi digunakan di Kota Makasaar.
Tentunya, untuk penindakannya Mario akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, sebelum klakson ini marak di kota Makasaar.
"Untuk sementara kami akan perketat pengawasan dilapangan sebelum telolet masuk di Makassar. Intinya telolet dilarang di Makassar," katanya, Kamis (22/12/2016).
Tidak hanya polisi, dalam waktu dekat ini Dishub Makassar akan melaksanakan rembug unsur terkait klakson yang trend di Jawa ini.
Adapun unsur yang dimaksud itu yakni, Polisi, Perusda Terminal, Asosiasi Angkutan, dan perwakilan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/scet_20161205_215352.jpg)